Baru-baru ini, parlemen Azerbaijan secara resmi mengesahkan undang-undang yang memberlakukan larangan total terhadap rokok elektronik dan komponennya, yang mencakup semua aspek produksi, penyimpanan, grosir, eceran, dan penggunaannya. Artinya Azerbaijan menjadi salah satu negara dengan peraturan rokok elektronik paling ketat di dunia.
RUU yang disetujui pada kesempatan ini secara signifikan mengubah undang-undang yang ada tentang tembakau dan produk tembakau, memperkenalkan serangkaian definisi hukum dan aturan klasifikasi yang benar-benar baru. Berdasarkan ketentuan pokok amandemen tersebut, rokok elektronik yang mengandung nikotin secara formal dimasukkan dalam konsep hukum produk tembakau. Perubahan klasifikasi ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk menerapkan larangan secara menyeluruh.
RUU tersebut memberikan definisi yang rinci dan ketat mengenai rokok elektrik, dan secara eksplisit menyatakan bahwa rokok elektrik adalah “produk, selain makanan, produk tembakau tradisional, produk farmasi, dan peralatan medis, yang dihirup oleh pengguna melalui perangkat dengan corong atau komponen lain, yang mungkin mengandung atau tidak mengandung uap nikotin.” Definisi ini mencakup sebagian besar perangkat rokok elektrik yang ada di pasaran, baik yang tertutup sekali pakai maupun yang dapat diisi ulang. Secara khusus, produk ini dapat dilengkapi dengan kartrid atau botol cairan vaping, baik sekali pakai atau dapat digunakan kembali, dan perangkat itu sendiri dapat diisi ulang dengan kartrid sekali pakai. Definisi ini bertujuan untuk menghilangkan kemungkinan celah hukum dan mencegah perusahaan yang tidak bermoral menghindari peraturan dengan mengubah tampilan produk.
Salah satu detail penting adalah bahwa RUU tersebut secara khusus membedakan antara rokok berpemanas dan rokok elektronik. RUU tersebut dengan jelas menyatakan bahwa rokok yang dipanaskan bukanlah rokok elektronik. Rokok yang dipanaskan adalah "produk yang terdiri dari tembakau (campuran tembakau) dan komponen non-tembakau yang digunakan dalam produksinya, dimaksudkan untuk menghirup aerosol nikotin melalui saluran pernapasan selama proses pemanasan yang tidak melibatkan pembakaran atau pembentukan asap tembakau."
Dengan mendefinisikan ulang dan memperkenalkan konsep-konsep baru, badan legislatif Azerbaijan dapat mengklasifikasikan produk tembakau secara lebih akurat dalam praktik hukum. Klasifikasi yang lebih baik ini tidak hanya membantu penegak hukum mengidentifikasi pelanggaran dalam praktiknya secara akurat, namun juga menunjukkan pemahaman mendalam para legislator mengenai kompleksitas pasar produk tembakau baru.
Untuk memastikan penerapan larangan ini secara efektif dan terciptanya sistem peraturan yang komprehensif, parlemen Azerbaijan juga telah menyetujui serangkaian amandemen hukum yang mencakup bidang-bidang utama seperti undang-undang perpajakan dan undang-undang periklanan. Di bidang perpajakan, pemerintah secara resmi akan menghapus rokok elektronik sekali pakai beserta cairannya dari daftar barang konsumsi kena pajak, sehingga menghilangkan tarif pajak yang berlaku. Tindakan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi pajak, melainkan untuk memfasilitasi penerapan larangan tersebut dan menghilangkan dasar keberadaan produk tersebut dalam sistem perpajakan yang sah. Di bidang periklanan, ketentuan hukum terkait juga akan disesuaikan berdasarkan konsep produk baru, sehingga semakin memperketat pembatasan promosi dan periklanan rokok elektronik dan produk terkait.
Azerbaijan telah menyesuaikan jadwal penerapan larangan ini. Sebelumnya, RUU tersebut dijadwalkan secara resmi mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2026. Namun, dalam versi final, tanggal efektifnya secara hati-hati diundur menjadi 1 April 2026. Penyesuaian ini mencerminkan komitmen kuat legislatif terhadap penerapan larangan tersebut, dengan mempertimbangkan sepenuhnya kebutuhan praktis sanitasi pasar, pengurangan inventaris dan persiapan penegakan hukum oleh departemen terkait, memberikan ruang yang lebih besar bagi pemangku kepentingan dan lembaga yang bertanggung jawab untuk bermanuver dan masa persiapan dalam penegakan hukum.
Persetujuan larangan ini telah memicu perdebatan luas baik secara nasional maupun internasional. Mereka yang mendukungnya berpendapat bahwa hal ini merupakan tindakan yang perlu untuk melindungi generasi muda. Namun, larangan tersebut mendapat kritik dari industri rokok elektrik dan beberapa konsumen dewasa. Mereka khawatir bahwa pelarangan total terhadap rokok elektrik akan memicu pasar bawah tanah yang sangat besar, menyebabkan maraknya penyelundupan dan produk palsu, dan pada akhirnya meningkatkan kesulitan peraturan dan risiko kesehatan masyarakat. Selain itu, bagi konsumen dewasa yang menggunakan rokok elektrik sebagai alternatif dari rokok tradisional, larangan tersebut menghilangkan hak mereka untuk memilih.
Bagaimanapun, dengan disahkannya RUU tersebut pada pembahasan terakhirnya di parlemen dan tanggal efektifnya akhirnya ditetapkan, pasar rokok elektrik Azerbaijan menghadapi guncangan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Mulai 1 April 2026, negara Kaspia ini resmi memasuki era “larangan penjualan rokok elektronik”. Dalam beberapa bulan mendatang, perhatian khusus akan diberikan pada bagaimana penegakan hukum di negara tersebut menegakkan larangan ini dan dampak besar kebijakan ini terhadap kesehatan masyarakat, struktur pasar tembakau, dan bahkan industri terkait.
Bagi merek rokok elektrik internasional dan distributor lokal yang beroperasi di Azerbaijan, sekaranglah waktunya untuk mengevaluasi kembali strategi bisnis mereka dan bersiap menghadapi perubahan hukum yang tak terhindarkan ini.

