Korea Selatan menerapkan peraturan tembakau pada rokok elektrik nikotin sintetis sejak 24 Juni, dengan fokus pada penjualan online dan penghindaran peraturan
Korea Selatan mulai menerapkan sepenuhnya peraturan setara tembakau pada rokok elektrik yang mengandung nikotin sintetis. Mereka yang ketahuan menggunakannya di kawasan dilarang merokok dapat didenda hingga 100.000 won; Pihak berwenang akan memfokuskan pemeriksaan mereka pada penjualan online, cairan nikotin mentah, dan produk yang diiklankan secara palsu sebagai produk bebas nikotin.
Poin-poin penting
Penerapan peraturan secara komprehensif mulai berlaku pada tanggal 24 Juni.
Vape nikotin sintetis tunduk pada peraturan tembakau.
Penggunaan di area bebas rokok dikenakan denda hingga 100.000 won.
Prioritas inspeksi adalah penjualan digital dan upaya untuk menghindari peraturan.
Menurut surat kabar ekonomi Seoul Economic Daily dan Surat Kabar Bisnis Maeil, pada 24 Juni 2026, Korea Selatan menerapkan sepenuhnya peraturan tembakau untuk rokok elektronik dengan nikotin sintetis. Berdasarkan peraturan ini, siapa pun yang kedapatan menggunakan rokok elektrik cair di kawasan dilarang merokok dapat didenda hingga 100.000 won. Selain itu, penjualan melalui internet, pemasaran cairan nikotin mentah, dan barang-barang yang dipromosikan sebagai bebas nikotin padahal sebenarnya mengandung nikotin akan dikenakan pemeriksaan.
Nikotin sintetik termasuk dalam pengertian produk tembakau
Pada tanggal 24 April 2026, Korea Selatan mengamandemen Undang-Undang Perdagangan Tembakau, memperluas definisi produk tembakau: tidak hanya produk yang terbuat dari daun tembakau yang dipertimbangkan, tetapi semua barang yang mengandung nikotin, terlepas dari apakah itu nikotin alami atau sintetis. Berkat reformasi ini, rokok elektronik nikotin sintetis, yang selama ini berada dalam kekosongan peraturan, telah diintegrasikan ke dalam peraturan tembakau.
Setelah perubahan hukum tersebut, pemerintah menetapkan masa tenggang sekitar dua bulan untuk memfasilitasi implementasi. Mulai tanggal 24 Juni, peraturan tersebut telah diterapkan sepenuhnya. Vape nikotin sintetis kini tunduk pada pembatasan yang sama dengan produk tembakau tradisional: larangan di zona merokok, batasan iklan, gambar peringatan wajib, dan kontrol penjualan.
Seorang pejabat dari Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (MOHW) mengatakan kepada Seoul Economic Daily bahwa secara eksplisit mendefinisikan produk nikotin sintetis sebagai tembakau akan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dan efektivitas pengendalian tembakau. Pejabat tersebut merekomendasikan perokok untuk memahami kerangka peraturan baru untuk menghindari sanksi.
Perluasan peraturan ini terjadi dalam konteks peningkatan konsumsi rokok elektronik di Korea Selatan. Menurut Survei Kesehatan Masyarakat yang dikutip oleh Seoul Economic Daily, tingkat konsumsi rokok konvensional turun dari 18,9 persen tahun sebelumnya menjadi 17,9 persen, sementara penggunaan perangkat vaping meningkat. Pada periode yang sama, konsumsi produk tembakau yang dipanaskan meningkat dari 6,0% menjadi 6,3%, dan konsumsi rokok elektronik cair meningkat dari 4,0% menjadi 4,5%. Penggunaan vape cair telah meningkat lebih dari 70% dalam tujuh tahun terakhir.
Area bebas rokok dan inspeksi penjualan
Menurut Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional Korea Selatan, zona dilarang merokok tidak hanya membatasi rokok tradisional, tetapi semua produk tembakau: termasuk vape cair dan produk tembakau yang dipanaskan. Pemerintah daerah dapat mengenakan denda hingga 100.000 won bagi mereka yang menggunakan rokok elektrik di wilayah tersebut.
Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan serta pusat kesehatan masyarakat di seluruh Tanah Air akan melakukan pemeriksaan intensif selama tiga minggu, mulai 24 Juni hingga 15 Juli. Fokusnya adalah pada konsumsi di kawasan tanpa rokok dan kepatuhan terhadap peraturan pengoperasian mesin penjual tembakau. Mesin ini hanya dapat dipasang di lokasi dengan akses terbatas untuk anak di bawah umur (seperti toko tembakau eksklusif) dan harus memiliki perangkat verifikasi usia dewasa.
Sebelum peraturan ini berlaku sepenuhnya, Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah memeriksa tempat penjualan pena vape dan mesin penjual otomatis untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar penjualan dan periklanan. Pemerintah melaporkan bahwa mereka akan menggabungkan langkah-langkah panduan dan sanksi untuk memastikan bahwa peraturan yang diperluas diterapkan di sektor ini.
Maeil Business melaporkan bahwa dengan berlakunya peraturan rokok elektrik nikotin sintetis, pemerintah akan menindak segala upaya untuk menghindari pajak dan persyaratan peraturan. Pihak berwenang akan memfokuskan tindakan mereka pada penjualan cairan nikotin mentah, barang-barang berlabel bebas nikotin yang memang mengandung nikotin, dan model pemasaran lainnya yang dirancang untuk menghindari peraturan baru tersebut.
Pemerintah telah mendeteksi kasus di mana penjual mendorong konsumen untuk mencampur cairan nikotin mentah dengan perangkat vaping untuk menghirupnya, dan pemerintah telah meminta penyelidikan. Ia juga berencana untuk membuka file tentang produk digital yang dipromosikan sebagai bebas nikotin yang mengandung zat ini. Selain itu, Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan akan memulai penilaian toksisitas zat mirip nikotin yang dimaksudkan untuk dihirup manusia.
Menurut Maeil Business, penjualan rokok elektronik cair secara online telah dilarang sejak 24 Juni. Saat memasarkan produk, perusahaan harus membayar pajak dan biaya seperti pajak konsumsi individu dan pajak tembakau, yang jumlahnya sekitar 1.823 won per mililiter.
Konteks: perselisihan penghindaran pajak
Pemberlakuan peraturan ini juga terkait dengan kontroversi pajak seputar nikotin sintetis. Jung Jin-wook, perwakilan Partai Demokrat Korea, sebelumnya menyatakan bahwa cairan vaping nikotin alami yang diproduksi di Tiongkok dapat diimpor dan dinyatakan sebagai nikotin sintetis, sehingga memungkinkan penghindaran pajak tembakau sebesar 16 hingga 20 triliun won selama sepuluh tahun terakhir. Deputi tersebut menyerukan penyelidikan bersama antar-kementerian.
Namun klaim tersebut dibantah oleh pemerintah Korea Selatan. Maeil Business mengumpulkan pernyataan dari otoritas pajak yang menjelaskan bahwa produksi larutan nikotin sintetis di Tiongkok memiliki peraturan yang ketat, meskipun ekspornya tidak sepenuhnya dilarang, juga tidak ada peraturan khusus yang membatasi pengiriman ke Korea Selatan. Pemerintah mengklarifikasi bahwa tidak semua cairan vaping impor Tiongkok dapat diklasifikasikan sebagai nikotin alami yang disamarkan sebagai sintetis.
Selain itu, otoritas Korea Selatan telah memperketat kontrol bea cukai atas impor nikotin sintetis sejak tahun 2019: importir harus menunjukkan enam jenis dokumen, dan wajib menyatakan apakah nikotin tersebut alami atau sintetis, serta konsentrasinya. Data dari Layanan Bea Cukai Korea menunjukkan bahwa kasus terdeteksi nikotin alami yang dinyatakan palsu sebagai sintetis berubah dari 10 file dengan 290 liter pada tahun 2022 menjadi hanya dua file dengan 0,02 liter pada tahun lalu.
Konteks ini menunjukkan bahwa peraturan mengenai nikotin sintetik di Korea Selatan telah berkembang: dari memperdebatkan apakah produk-produk ini secara hukum dianggap sebagai tembakau, hingga menangani isu-isu penegakan hukum seperti konsumsi di kawasan bebas rokok, larangan penjualan digital, pengendalian inventaris dan pajak, pemasaran bahan mentah dan analog nikotin.
Untuk sektor komersial, tanggal efektif 24 Juni berarti rokok elektrik nikotin sintetis tidak lagi mendapatkan manfaat dari celah peraturan sebelumnya di Korea Selatan. Kepatuhan terhadap peraturan akan fokus pada pemeriksaan apakah produk membayar pajak yang sesuai, apakah produk tersebut dijual secara online, apakah pelabelan kandungan nikotin dipalsukan, apakah cairan nikotin mentah dipasarkan untuk pencampuran inhalasi, dan apakah tempat penjualan mematuhi persyaratan iklan, label peringatan, dan perlindungan anak di bawah umur.
Referensi
[1] Korea memberlakukan peraturan yang sama terhadap rokok elektrik nikotin sintetis seperti tembakau
[2] "Mulai sekarang, denda untuk vaping di area terlarang merokok"
--------------------------------------------------------------------------------------------------





